TESBATAN WATERFALL…!
Air terjun Tesbatan merupakan salah
satu tempat wisata yang beradah di Kec. Amarasi Kab. Kupang . Nusa Tenggara
Timur. Sungguh indah memandangnya
tingkatan air terjun yang begitu menawan indah jernih dan sejuk. Air terjun Tesbatan mempunyai keunikan, letaknya yang begitu jauh dari rumah penduduk
membuat air terjun Tesbatan benar – benar bebas dari segala polusi dan limbah.
Sayangnya pemerintah Kab.kupang belum memanfaatkan tempat ini menjadi tempat
wisata yang dikelola secara baik.
Banyak sekali kekurangan bahkan
tidak ada sama sekali pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat dalam memanfaatkan objek wisata ini.Mulai dari akses menuju lokasi
wisata jalan yang layak hanya sampai di pemukiman warga itu pun ada sebagian jalan yang masih rusak
berat seolah – olah berjalan di atas tumpukan batu. Para pengunjung yang ingin
menikmati pesona air terjun Tesbatan tidak bisa menggunakan mobil/motor sampai kelokasi air terjun , ini di
karenakan jalan atau akses untuk bisa sampai ke air terjun hanyalah jalan
setapak yang melintas di lereng bukit dan pinggir kali, oleh sebab itu para
pengunjung memarkirkan kendaraannya sekitar 100 – 200 M. dari lokasi objek
wisata air terjun.
Tidak adanya
penjaga dan setiap pengunjung tidak dikenakan tiket masuk yang bisa menambah devisa bagi daerah. Di
sekitar objek wisata tidak ada sarana
dan prasarana pendukung yang menunjang. Tidak ada tempat bagi para pengunjung
untuk beristirahat ataupun fasilitas lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh para
pengunjung. Kamar ganti yang ada di sekitar air terjun, kondisinya sangat parah
dan tak layak digunakan. Padahal melihat dari potensi yang ada, apabila objek
wiasata ini di kelola secara baik, dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai
dan akses menuju lokasi di perbaiki bukan tidak mungkin air terjun Tesbatan
merupakan aset yang tak ternilai harganya dan dengan semakin banyaknya para
wisatawan yang datang berkunjung akan menambah devisa bagi daerah setempat.
Tapi yang menjadi pertanyaan dimana peran
Dinas Pariwisata kab. Kupang dalam memanfaatkan potensi yang ada..?
siapa yang mempunyai wewenang atas ini semua?????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar